Add this effect to your own photosANGGARAN DASAR PEMBUKAAN
Bahwa untuk mewujudkan Tujuan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 maka seluruh warga Negara Indonesia wajib berperan secara aktif melaksanakan pembangunan secara terencana dan bertahap dalam bidang kegiatannya masing-masing.
Bahwa seluruh KARYAWAN Perum Perhutani merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai Warga Negara Indonesia, ikut mewujudkan tujuan nasional tersebut melalui Perum Perhutani sesuai dengan kemampuan teknis dan profesionalisme yang dimilikinya.
Bahwa tekad tersebut dapat terwujud jika karyawan tersebut menggalang diri dalam suatu kesatuan dan persatuan berbentuk Serikat Karyawan dan bahu membahu dengan Manajemen Perum Perhutani dalam suatu sinergi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, karyawan Perum Perhutani bersepakat untuk berhimpun dalam suatu wadah Serikat Karyawan Perhutani.
BAB I
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN
Pasal 1
Pembentukan SEKAR PERHUTANI di lingkungan Perum Perhutani berdasarkan pada :
1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 dan amandemennya.
2. Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
3. Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Karyawan / Serikat Buruh.
4. Undang-undang No. 13 tahun 2003 ten tang ketenagakerjaan
5. Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN
6. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2003 tentang Perum Perhutani
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini bernama Serikat Karyawan Perum Perhutani disingkat SEKAR PERHUTANI dan selanjutnya disebut demikian dalam Anggaran Dasar.
Pasal 3
SEKAR PERHUTANI didirikan tanggal sebelas Januari tahun Dua Ribu Lima (11-01-2005) dan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 4
SEKAR PERHUTANI berkedudukan di Jakarta.
BAB III
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
(1) SEKAR PERHUTANI berazaskan Pancasila.
(2) SEKAR PERHUTANI mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
(3) SEKAR PERHUTANI bertujuan :
-->Bersama dengan manajemen mewujudkan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura secara Lestari
-->Mempertahankan Keberadaan Perum Perhutani dalam waktu yang tidak terbatas.
-->Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan memperjuangkan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja.
(4) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) SEKAR PERHUTANI mempunyai fungsi :
-->Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerjasama dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatan.
-->Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatan.
-->Sebagai sarana menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sosial sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
-->Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan Keberadaan eksistensi Perum Perhutani.
-->Sebagai wadah penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
ANGGOTA
Anggota SEKAR PERHUTANI adalah karyawan dan pekerja PKWT yang mendaftarkan diri menjadi anggota SEKAR PERHUTANI
Pasal 7
Tata Cara Menjadi Anggota
Permintaan menjadi anggota diajukan oleh karyawan pada pengurus DPD SEKAR PERHUTANI.
BAB V
ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal 8
-->SEKAR PERHUTANI diurus oleh Dewan Pengurus Pusat SEKAR PERHUTANI yang dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Besar (MUBES) SERIKAT KARYAWAN.
-->Jumlah personil dan Jabatan dalam kepengurusan SERIKAT KARYAWAN akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
-->“Organisasi SEKAR PERHUTANI terdiri dari : Majelis Pembina Organisasi (MPO), Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan bila dipandang perlu dapat dibentuk Dewan Pengurus Cabang (DPC)”
Pasal 9
Anggota Pengurus
Yang berhak menjadi anggota kepengurusan SEKAR PERHUTANI disesuaikan dengan hasil PKB.
-->Syarat-syarat menjadi pengurus :
-->Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani.
-->Anggota SEKAR PERHUTANI, setia kepada organisasi dan memahami AD/ART SEKAR PERHUTANI.
-->Mempunyai kemampuan manajemen dan berorganisasi.
-->Mempunyai kemampuan negoisasi dan komunikasi.
-->Mempunyai waktu untuk kegiatan organisasi.
-->Tidak ada pamrih jabatan structural atas kepengurusannya di Serikat Karyawan
3. Yang tidak berhak menjadi anggota kepengurusan SEKAR PERHUTANI adalah karyawan yang menduduki jabatan tertentu dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak manajemen dan karyawan.
Pasal 10
Pemilihan Pengurus
Pemilihan pengurus SEKAR PERHUTANI dilakukan secara demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER), untuk masa jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Peserta yang mempunyai hak suara adalah anggota utusan DPP, DPW dan DPD yang hadir dan tercatat di Mubes
Mekanisme penggunaan hak suara diatur dalam ART.
Pasal 11
Penggantian Antar Waktu
Bilamana seseorang anggota pengurus mengundurkan diri atau karena sebab lain dan masa baktinya belum selesai, maka Penggantian Antar Waktu (PAW) dilakukan melalui mekanisme rapat pengurus lengkap.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber keuangan SEKAR PERHUTANI berasal dari :
-->Iuran anggota;
-->Hasil usaha yang sah;
-->Bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
BAB VII
PENYELESAIAN PENYELISIHAN
Pasal 13
Setiap perselisihan diselesaikan secara musyawarah oleh Serikat Karyawan. Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 14
Musyawarah SEKAR PERHUTANI terdiri dari
a. Musyawarah Besar (MUBES)
b. Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
c. Musyawarah Daerah (MUSDA)
d. Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
(2) MUBES adalah merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi ini yang diselenggarakan setiap 2 tahun yang ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga dengan maksud :
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus DPP.
-->Menetapkan program kerja untuk satu masa jabatan kepengurusannya.
-->Memilih kepengurusan SEKAR PERHUTANI untuk periode berikutnya.
-->Meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua peraturan organisasi.
-->Hal-hal lain yang dipandang penting dan perlu.
(3) MUSWIL dan MUSDA diatur lebih lanjut dalam ART.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Semua peraturan tentang hal-hal yang belum cukup atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar (MUBES), dimana MUBES harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (DUA PER TIGA) perwakilan DPW dan DPD.
Pasal 17
Ketentuan Pasal 5 dalam Anggaran Dasar ini mengenai tujuan SEKAR PERHUTANI tidak boleh dirubah kecuali mengenai susunan kata-katanya atau perluasan maksud dan tujuan yang tidak bertentangan dengan maksud semula.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 18
(1) Pembubaran SEKAR PERHUTANI dapat dilakukan dengan MUBES.
(2) SEKAR PERHUTANI hanya dapat dibubarkan apabila :
-->Perum Perhutani bubar atau menghentikan kegiatan selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh karyawan.
-->Dinyatakan oleh putusan pengadilan.
-->Dinyatakan oleh anggota melalui MUSLUB.
(3) Apabila SEKAR PERHUTANI ini dibubarkan, maka setelah semua hutang organisasi diselesaikan, sisa kekayaan tersebut diberikan kepada lembaga lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama yang ditunjuk melalui MUBES.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang tidak dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan organisasi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama dan Waktu
1. Lembaga ini bernama “SERIKAT KARYAWAN PERUM PERHUTANI” disingkat “SEKAR PERHUTANI”.
2. Lembaga ini didirikan tanggal 11 Januari 2005 (11-01-2005) untuk waktu yang tidak ditetapkan.
Pasal 2
Kedudukan dan Wilayah Kerja
1. SEKAR PERHUTANI berkedudukan di Jakarta dan berkantor serta beralamat untuk pertama kalinya di Kantor Direksi Perum Perhutani, Gd. Manggala Wanabakti Jl. Gatot Subroto – Senayan Jakarta.
2. Wilayah kerja SEKAR PERHUTANI meliputi Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Pasal 3
Lambang, Panji dan Mars
1. Bentuk lambang SEKAR PERHUTANI adalah pohon dan manusia berdampingan diapit oleh padi dan kapas, di bagian bawah terdapat pita dengan tulisan SEKAR PERHUTANI didalamnya.
2. Arti lambang :
1. Pohon : Melambangkan sumberdaya alam termasuk hutan.
2. Manusia : Pemimpin di muka bumi.
3. Padi kapas : Menunjukkan arah tujuan yaitu kesejahteraan.
4. Pita: Merupakan symbol persatuan dan kesatuan dalam mempertahankan keberadaan Perum Perhutani.
3. Panji SEKAR PERHUTANI ditentukan :
1. Perbandingan panjang dan lebar 2 : 1
2. Warna dasar putih
3. Pada bagian sisi lebar luar diberi rumbai warna kuning
4. Posisi lambang tepat di tengah dengan jarak dengan sisi panjang maksimal 15 cm.
4. Mars SEKAR PERHUTANI adalah lagu resmi SEKAR PERHUTANI.
BAB II
AZAS
Pasal 4
SEKAR PERHUTANI berazaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
1. SEKAR PERHUTANI mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab.
2. SEKAR PERHUTANI bertujuan :
1. Bersama dengan manajemen mewujudkan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura secara Lestari
2. Mempertahankan Keberadaan Perum Perhutani dalam waktu yang tidak terbatas.
3. Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan memperjuangkan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja.
3. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SEKAR PERHUTANI mempunyai fungsi :
1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerjasama dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatan.
2. Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatan.
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
5. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal 5, SEKAR PERHUTANI mempunyai tugas :
1. Mengadakan perjanjian kerjasama dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatan.
2. Mewakili pekerja dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatan.
3. Menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Menyalurkan aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
5. Merencanakan, melaksanakan dan penanggungjawab pemogokan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Sumber Keuangan
Kegiatan yang dilakukan oleh SEKAR PERHUTANI, dibiayai oleh :
1. Iuran anggota Rp. 2.000,-/orang, dengan distribusi 50% DPD, 30% DPW dan 20% DPP.
2. DPD dapat menetapkan sendiri tambahan iuran anggota.
3. Sumbangan dan atau bantuan donatur, simpatisan dan lembaga lain yang tidak mengikat.
4. Hasil usaha lain yang saha.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
(1)
Anggota SEKAR PERHUTANI adalah :
1. a. Anggota Biasa
2. b. Anggota Kehormatan
(2) Anggota Biasa adalah setiap karyawan Perum Perhutani dan pekerja PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) yang mendaftarkan diri sebagai anggota SEKAR PERHUTANI..
(3) Anggota Kehormatan adalah mantan karyawan Perum Perhutani dan mereka yang bukan karyawan Perum Perhutani tetapi dipandang berjasa bagi SEKAR PERHUTANI.
Pasal 9
Tata Cara Menjadi Anggota
1. Permintaan menjadi anggota diajukan kepada Pengurus Daerah (DPD) SEKAR PERHUTANI melalui pengisian formulir dan memenuhi ketentuan organisasi.
2. Anggota Kehormatan ditetapkan oleh DPP atas usulan DPD/DPW.
3. Anggota Biasa diberikan kartu tanda anggota yang ditetapkan pengurus DPD.
BAB V
ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal 10
Anggota Pengurus
1. Anggota MPO terdiri dari SEKAR PERHUTANI senior yang jumlahnya disesuaikan dan ditunjuk oleh DPP
2. Anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari :
1. Satu orang ketua umum dan didampingi oleh Ketua I dan Ketua II.
2. Satu orang Sekretaris Jenderal dan didampingi Sekretaris I dan II.
3. Dua orang Bendahara.
4. Pengurus Bidang yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Anggota DPW terdiri dari :
1. Satu orang Ketua didampingi satu orang wakil ketua.
2. Satu orang Sekretaris didampingi satu orang wakil sekretaris.
3. Satu orang Bendahara didampingi satu orang wakil bendahara.
4. Pengurus Bidang yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Anggota DPD terdiri dari :
1. Satu orang Ketua didampingi satu orang wakil ketua.
2. Satu orang Sekretaris didampingi satu orang wakil sekretaris.
3. Satu orang Bendahara didampingi satu orang wakil bendahara.
4. Pengurus Bidang yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
1. Pengurus MPO dan DPP ditetapkan dalam MUBES.
2. Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkabn dalam MUSWIL.
3. Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkabn dalam MUSDA.
4. Mekanisme pemilihan pengurus akan diatur dalam masing-masing musyawarah.
5. Dalam kepengurusan tidak diperkenankan adanya rangkap jabatan.
Pasal 12
Pengukuhan dan Sahnya Pengurus
1. Pengurus yang sudah dipilih sebagaimana ketentuan pasal (11) di atas adalah dinyatakan sudah mendapat pengakuan dan sah menurut organisasi.
2. Pembentukan pengurus harus dilengkapi dengan surat keputusan musyawarah dan dilantik dihadapan peserta musyawarah.
BAB VI
RAPAT ORGANISASI
Pasal 13
Rapat Kerja
Rapat kerja adalah sidang-sidang antar waktu yang diselenggarakan sekurang-kurangnya tiap 1 (satu) tahun sekali oleh pengurus SEKAR PERHUTANI, terdiri dari :
1. Rapat Kerja SEKAR PERHUTANI yang dihadiri oleh pengurus dan perwakilan anggota.
2. Fungsi rapat kerja adalah :
1. a. Meningkatkan pembinaan kehidupan organisasi.
2. b. Evaluasi program-program dan perjuangan organisasi.
3. c. Menanggapi dan menilai berbagai masalah ketenagakerjaan dan sosial yang timbul.
Pasal 14
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan masing-masing pengurus dalam menjalankan fungsi organisasi, sekurang-kurangnya 2 (jali) dalam setahun.
Pasal 15
Sahnya Rapat Organisasi
1. Sahnya Rapat Kerja dan Rapat Pengurus Organisasi sah apabila dijalankan bilamana :
1. Dihadiri oleh sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota yang semestinya hadir menjadi peserta/pengurus di dalam organisasi.
2. Dalam sidang-sidang pengambilan keputusan sedikitnya dihadiri oleh 50% ditambah 1 (satu)
2. dalam hal kebijakan yang strategis harus melakukan musyawarah bersama dengan perwakilan pengurus DPW
dan MPO.
BAB VII
HAK SUARA
Pasal 16
Pemungutan Suara
1. Pengambilan keputusan dalam sidang-sidang organisasi agar diupayakan dengan msuyawarah untuk mufakat, namun demikian bilamana cara ini tidak mencapai hasil, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
2. Mekanisme dan jumlah hak suara diatur dalam tata tertib musyawarah.
Pasal 17
Fungsi dan Tata Kerja Pengurus
1. Ketua, Sekretaris, Bendahara adalah jabatan yang menjalankan fungsi pengurus sehari-hari secara individu maupun kolektif.
2. Fungsi pengurus adalah pengembang visi, misi dan tugas-tugas organisasi.
Pasal 18
Wewenang Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua.
2. Wewenang rapat kepengurusan adalah mengatur dan menetapkan lebih lanjut mengenai tata tertib kebijaksanaan kepengurusan.
BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 19
Tugas dan Tanggungjawab MPO
Tugas dan tanggungjawab MPO terdiri dari :
1. Memberikan pembinaan, usul dan saran kepada DPP baik diminta maupun tidak diminta mengenai kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan hal-hal strategis lainnya yang berpengaruh terhadap kemajuan ataupun mengakibatkan kemunduran terhadap organisasi.
2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya kepengurusan organisasi yang dilaksanakan oleh DPP.
3. Dalam hal-hal khusus setelah memperoleh mandate dari DPP, MPO dapat mewakili kepentingan organisasi.
Pasal 20
Tugas dan Tanggungjawab DPP
Tugas dan tanggungjawab DPP terdiri dari :
1. Melaksanakan keputusan MUBES dan memimpin kegiatan organisasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
2. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan organisasi.
3. Mengadakan kerjasama dan melaksanakan koordinasi/konsultasi secara berkala dan atau sewaktu-waktu dengan Manajemen Perusahaan.
4. Memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada MUBES tentang kegiatan organisasi.
5. Melaksanakan pembinaan kepada DPW dan DPD tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan organisasi.
Pasal 21
Tugas dan Tanggungjawab DPW
Tugas dan tanggungjawab DPW terdiri dari :
1. Melaksanakan keputusan MUSWIL dan memimpin kegiatan organisasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
2. Mengadakan kerjasama dan melaksanakan koordinasi/konsultasi secara berkala dan atau sewaktu-waktu dengan Manajemen Perusahaan.
3. Memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada MUSWIL tentang kegiatan organisasi.
4. Melaksanakan pembinaan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan organisasi.
5. Menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi pada tingkat daerah yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 22
Tugas dan Tanggungjawab DPD
Tugas dan tanggungjawab DPD terdiri dari :
1. Melaksanakan keputusan MUSDA dan memimpin kegiatan organisasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
2. Mengadakan kerjasama dan melaksanakan koordinasi/konsultasi secara berkala dan atau sewaktu-waktu dengan Manajemen Perusahaan.
3. Memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada MUSDA tentang kegiatan organisasi.
4. Melaksanakan pembinaan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan organisasi.
5. Menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi pada tingkat daerah yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 23
Wewenang DPP
1. DPP berwenang menjalankan tugas-tugas khusus yang bersifat strategis setelah melakukan musyawarah dengan DPW.
2. Pengurus berwenang menandatangani peraturan-peraturan dan atau perjanjian kerja bersama dengan Pengurus Perusahaan Perum Perhutani atau Direksi Perusahaan Perum Perhutani serta hal-hal lain yang menguntungkan karyawan dan Perhutani.
Pasal 24
Wewenang DPW
1. DPW berwenang menjalankan tugas-tugas khusus yang bersifat strategis setelah melakukan musyawarah dengan DPD
Pasal 25
Wewenang DPD
1. DPD berwenang menjalankan tugas-tugas khusus yang bersifat strategis setelah melakukan musyawarah dengan anggota atau DPC
BAB IX
PEMBERHENTIAN DARI ORGANISASI DAN ATURAN DISIPLIN
Pasal 26
Pemberhentian
Berhenti menjadi anggota dan atau berhenti dari jabatan pengurus SEKAR PERHUTANI dapat terjadi karena :
1. Permintaan sendiri
2. Meninggal dunia
3. Tindakan indisipliner
4. Berhenti menjadi karyawan
Pasal 27
Sanksi Tindakan Indisipliner
Sanksi tindakan indisipliner dijalankan melalui tahapan :
1. Tegusan lisan
2. Teguran tertulis : ke I, II
3. Scorsing selama 6 (enam) bulan
4. Pemberhentian
Pasal 28
Pembelaan
1. Anggota dan pengurus yang dikenai tindakan indisipliner berhak melakukan pembelaan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pembelaan diri untuk pemberhentian di dalam sidang-sidang organisasi menurut jenjang organisasi masing-masing.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Keadaan Darurat
1. Bilamana timbul suatu keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan SEKAR PERHUTANI maka ketua dapat menyatakan terjadinya keadaan darurat.
2. Dalam keadaan darurat maka pengurus dapat melakukan sidang organisasi Luar Biasa dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur melalui peraturan organisasi dan keputusan-keputusan organisasi SEKAR PERHUTANI.
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : MADIUN
PADA TANGGAL : 6 MARET 2007
1. Pimpinan Sidang I : Andi Adrian Hidayat ……………………………
2. Pimpinan Sidang II : Amas Wijaya ……………………………
3. Pimpinan Sidang III : Yuri Yuriana ……………………………
Taken From : http://www.mahonionline.wordpress.com